Senin, 30 Januari 2012

Diduga Melakukan Tindakan Amoral Kepala Sekolah Pecat Delapan Siswa

RUTENG, Timex-Delapan orang siswa Kelas III Jurusan IPS SMAN 1 Narang, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai dipecat dari sekolah tempat mereka menimbah ilmu sejak 24 Januari lalu. Kepala sekolah memberhentikan mereka karena diduga telah melakukan tindakan amoral terhadap rekan siswi mereka serta beberapa tindakan lain.

Delapan orang korban pemecatan dari sekolah tersebut yakni Agustinus Sudirman, Ponsianus Carles, Frans Usman, Marsianus Dahlan, Yulianus Enggor, Bonifasius Bena, Fransiskus Bastian Rado dan Rudianus Ntulu.

Kepada koran ini, Sabtu (28/1) di Kantor Dinas PPO Manggarai mereka menuturkan, peristiwa berawal ketika mereka mengganggu rekan perempuan sekelas yakni Nastiana Menda ketika hendak pulang sekolah pada Jumat (20/1) lalu. Juru bicara mereka, Agustinus Sudirman membenarkan adanya peristiwa itu. "Betul kami ganggu, menghadang-hadang. Dia sempat menangis," katanya.

Namun, lanjut Agustinus, perbuatan itu hanya sekadar guyon sebab mereka biasa berbuat seperti itu. Bukan saja Nastiana tetapi rekan sekelas lain juga. "Kami sudah sangat akrab jadi kami biasa ganggu seperti itu," katanya.

Diakui, setelah peristiwa itu, ternyata Nastiana langsung melaporkan kepada guru bidang kesiswaan. Saat itu juga Agustinus dan rekannya diberi sanksi seperti push up, berlutut dan sanksi lain.

Ternyata belum berakhir karena beberapa hari kemudian kepala sekolah Gregorius Sono memberikan surat peringatan kepada delapan siswa itu yang intinya tidak boleh mengulangi perbuatan serupa. Lalu pada 24 Januari, kepala sekolah bersama ketua komite mengeluarkan surat pemberhentian kepada masing-masing siuswa yang isinya tidak boleh masuk sekolah lagi.

"Namun setelah itu, kami sempat mendatangi sekolah dengan berniat untuk mengikuti kegiatan belajar seperti biasa. Namun, niat kami ditolak mentah-mentah oleh guru dan mengusir pulang," kata Agustinus.

Mereka mengaku kaget dengan keputusan pihak sekolah tersebut. Mereka mengaku salah dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama. "Kami minta masuk sekolah kembali karena ujian nasional juga sudah dekat," ujar Agustinus.

Di Kantor Dinas PPO, depalan siswa diterima Sekretaris Dinas PPO, Aleks Jehamur. Alex mengatakan, Dinas PPO segera memanggil kepala sekolah untuk mengklarifikasi apa yang terjadi sebenarnya. Para orang tua korban pemecatan juga sudah datang ke Dinas PPO terkait persoalan tersebut serta membawa kopian surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh kepala sekolah dan ketua komite berdasarkan sidang dewan guru dan komite bersama para orang tua siswa tersebut.

Surat pemecatan depalan siswa ditandatangani Ketua Komite Sekolah Thomas Jomar dan Kepsek Gergonius Sono. "Kami akan segera panggil kepala sekolah dan meminta klarifikasi," kata Alex.

Kepala sekolah, Gergonius Sono yang ditemui koran ini, Sabtu mengatakan, sekolah mengeluarkan surat itu bukan tanpa pertimbangan
matang. Apa yang dilakukan anak-anak, katanya, sudah melanggar tata tertib sekolah. Tindakan mereka seperti menghadang, memegang tangan, dan mengelus-elus, katanya, sudah masuk kategori amoral dan tidak boleh dilakukan oleh siswa siapa pun.

Keputusan memberhentikan mereka, jelasnya, dilakukan setelah ada rapat dewan guru dan komite sekolah. Dikatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/1) lalu setelah jam sekolah Pukul 11.15 Wita. Sebagian besar siswa sudah pulang. "Mereka yang ada dalam kelas belum pulang karena hujan," jelas Gergonius.

Dijelaskan Gergonius, peristiwa itu terjadi di ruang kelas. Selain delapan siswa itu, dalam ruagan kelas juga ada dua rekan putri mereka. Yang satu mereka suruh keluar dari kelas. Saat korban juga hendak keluar ruangan, para pelaku menghadang, memegang tangan dan bahkan elus-elus korban dalam ruang kelas.

"Korban samapai menangis dan berteriak sehingga didengar oleh seorang guru yang kebetulan masih ada di kantin sekolah. Melihat guru itu datang para pelaku langsung kabur," kata Gergonius.

Disinggung kemungkinan untuk meninjau kembali keputusan itu, Kasek Sono, mengatakan, sementara ini tidak ada sebab keputusan itu ada dasar yang kuat. Selain itu, keputusan itu tidak dilakukan sendiri melainkan
setelah ada rapat dewan guru dan komite sekolah. "Saya akan beri penjelasan kepada Dinas PPO terkait keputusan ini," kata Gergonius. (kr2/ito)

3 komentar:

  1. (sekalian aja sama kepseknya di pecat)

    sekolah itu bukan lembaga hukum tetapi
    sekolah adalah tempat dimana anak bangsa menimbah ilmu


    camkan ini: sebelum kesekolah ia anak bangsat
    setelah kesekolah ia anak BANGSA

    BalasHapus
  2. Betul kae tetapi ini Ulah yang ke sekian kalinya yang dilakukan oleh pelaku yang sama........!!Leng Culas data koe soo kae......Poti Lewo Toni kanang....hehehe
    Thank's kae Untuk Komentarnya....!!!

    BalasHapus
  3. saya dukung atas tindakan kepsek dan guru2 yang memecat siswax...
    tiba teing kae..

    BalasHapus