Jumat, 08 Juli 2011

Sebanyak 33 orang sekertaris desa (Sekdes) di kabupaten Manggarai diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Dalam sambutannya, Bupati Manggarai Drs.Christian Rotok mengatakan, pengangkatan sejumlah sekdes ini merupakan sesuatu yang sangat istimewa dan langka karena tidak terpikirkan sebelumnya oleh sekdes bahwa dirinya suatu waktu akan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, pengangkatan sekdes merupakan moment strategis bagi penyelenggaraan pemerintah desa selanjutnya. Mulai sekarang,kata Rotok,sejumlah sekdes yang diangkat diperlakukan seperti PNS karena mereka sudah menjadi PNS.



Bupati Rotok menambahkan mengangkat sekdes menjadi PNS tidak berarti sekdes akan cakar pinggang dalam melaksanakan tugasnya di desa melainkan membantu Kepala Desa (Kades) masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kepala desa,kata Rotok,adalah manajer atau pimpinan di desa. Karena itu,sekdes harus menghormati dan membantu kepala desa. Rotok juga menghimbau agar kepala desa melapor sekertaris desa yang tidak menjalankan tugas di desa sebagaimana mestinya.



Menurut Rotok dengan diangkatnya ke-33 sekdes menjadi PNS di Manggarai penataan administrasi di desa makin baik dan benar. Sebab administrasi dilihat dari dua aspek yakni surat menyurat yang berkaitan dengan desa dan bagaimana berusaha mencapai tujuan bersama desa yang sudah ditentukan atau ditargetkan sebelumnya. Hal itu mesti bisa dijalankan sorang sekdes dengan baik dan benar. Rotok juga berharap agar sekdes di masing-masing desa harus tahu sumber-sumber dana yang masuk ke dasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar